I.
Pengertian HAM
Secara sederhana, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak
yang dimiliki manusia sejak lahir.
Menurut
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut
dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 1 tentang HAM dan UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
II.
Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak
asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
III.
Macam-Macam HAM
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya:
1. Hak Asasi Pribadi, contoh:
1. Hak Asasi Pribadi, contoh:
- Hak untuk hidup
- Hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani
- Hak untuk bebas menentukan
dan mengusahakan hidupnya
- Kebebasan untuk bergerak dan
berpergian
- Hak untuk berbicara
- Hak untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan yang dianutnya
- Hak untuk berkeluarga
2. Hak Asasi Politik, contoh:
- Hak untuk berserikat dan
berkumpul
- Hak untuk ikut serta dalam
kegiatan dan organisasi politik
- Hak untuk memilih dalam
pemilu
- Hak untuk dipilih dalam
pemilihan politik
- Hak untuk mengeluarkan
pendapat atau usulan baik secara lisan maupun tulisan
3. Hak Asasi Ekonomi, contoh:
- Hak untuk melakukan kegiatan
jual beli
- Hak untuk menyelenggarakan
perjanjian kontrak, hutang piutang dan sewa menyewa
- Hak untuk memiliki pekerjaan
dan penghidupan yang layak
- Hak untuk mendirikan
perusahaan
- Hak untuk memiliki sesuatu
(hak milik pribadi) dan hak tersebut tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang.
4. Hak Asasi Hukum dan Pemerintahan,
contoh:
- Hak persamaan di mata hukum
dan pemerintahan
- Hak untuk mendapatkan
kesempatan yang sama di pemerintahan
- Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum
- Hak untuk mendapatkan
pembelaan hukum di peradilan
- Hak atas status
kewarganegaraannya
5. Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan, contoh:
- Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan
- Hak persamaan atas
penangkapan
- Hak persamaan dalam
penahanan
- Hak Persamaan dalam
penyelidikan hukum
- Hak untuk mendapatkan
peradilan yang adil
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya,
contoh:
- Hak untuk mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk mengembangkan
kreatifitas
- Hak untuk mengembangkan
kebudayaan
- Hak untuk memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi
- Hak untuk meningkatkan
kualitas hidup
IV. Teori-Teori Tentang HAM
Teori
hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.
- Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society
Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika
manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia
harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi:
2005).
- Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa
kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan
eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan
penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of
the People (1712-1778)Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa
penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak
asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4.
Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan
untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
V.
Hukum yang mengatur dan
melindungi HAM
HAM sangat erat
hubunganya dengan hukum. Setiap hak asasi manusia haruslah dilindungi oleh
hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya
pelanggaran-pelanggaran HAM. Berikut adalah dasar-dasar hukum yang melandasi
HAM.
1. UUD 1945
a) Hak
atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)
Hak berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d) Hak memeluk
dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e) Hak
dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g) Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h) Hak di
bidang perekonomian, Pasal 33
i)
Hak fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
2. Undang-Undang
a) UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b) UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c)
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
d) UU
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e) UU
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kebebasan Menyatakan Pendapat
g) UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
h) UU
Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi
Pekerja.
VI. Perbedaan
HAM dan Hak Dasar
§ Hak Dasar
Kelebihannya
:
1.
Jelas ketentuannya
2.
Member pedoman
3.
Sudah diketahui
secara jelas tentang hak-hak setiap orang
4.
Ada keputusan hukum
5.
Hak milik
6.
Menghargai hak
orang lain
Kekurangannya
1.
Terbatasnya hak
2.
Timbulnya
ketimpangan
3.
Kadang-kadang
kurang efektif
§ HAM
Kelebihannya
ialah:
1.
Mutlak
2.
Kodati (milik hidup
kemerdekaan/kebebasan)
3.
Perlindungan diri
4.
Penegakkan
demokrasi
Intinya
HAM adalah melindungi hak-hak kodrati. HAM secara positif (+) dapat
menimbulkan demokrasi.
Kekurangannya
ialah:
1.
Tak terbatas
2.
Kurangnya pedoman
3.
Melanggar hak orang
lain
4.
Lebih mengutamakan
hak daripada kewajiban
5.
Penyalah gunaan hak
6.
Jika tidak konsisten,
dapat merugikan bangsa sendiri
7.
Menganggap hak sama
dengan kebebasan.
Jadi
perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan
Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.
VII.
Bentuk Realisasi
HAM di Indonesia
Hak-hak Asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia. Menurut pancasila, hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi. Adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah, hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya, hak asasi manusia senanatiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi baangsa Indonesia telah lebih dahulu dirumuskan daripada deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 agustus 1945 sedangkan Deklarasi PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan hsk-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalan UUD 1945.
Dalam alenia I pembukaan UUD
1945 terkandung pengakuan hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan. Pada
alenia ketiga bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia memeluk agam
karena bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Pada alenia
ke IV mengandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh
warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasinya
demi kesejahteraan hidupnya, baik jasmani maupun rohaniah, antara lain
berkaitan dengan hak-hak asasi bidang
politik,ekonomi,social,kebudayaan,pendidikan dan agama. Komitmen bangsa
Indonesia untuk menjunjung tinggi penghormatan hak-hak asasi manusia dibuktikan
dengan mencantumkan secara khusus dalam batang tibuh UUD 1945, yaitu pada bab
XA yang diuraikan menjadi terinci dalam 10 pasal, yaitu pasal 28Asampai dengan
pasal 28j.
Selain itu, untuk lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia, maka berdasarkan keputusan presiden No. 50 tahun 1993 dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dan perlindungan terhadap hak asasi manusia semakin menguat dengan disahkan UU No. 39 Tshun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Walaupu dilapangan pelaksanaannya belum optimal, tetapi paling tidak komitmen untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia lebih mulai berjalan.
Sumber Dari: http://simplenews05.blogspot.co.id/2014/09/teori-teori-hak-asasi-manusia.html#ixzz44Aigqh5M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar