Minggu, 27 Maret 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan : Hak Asasi Manusia

I.         Pengertian HAM
Secara sederhana, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 1 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

II.      Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

III.   Macam-Macam  HAM

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya:

1.  Hak Asasi Pribadi, contoh:
  • Hak untuk hidup
  • Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
  • Hak untuk bebas menentukan dan mengusahakan hidupnya
  • Kebebasan untuk bergerak dan berpergian
  • Hak untuk berbicara
  • Hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan yang dianutnya
  • Hak untuk berkeluarga

2.  Hak Asasi Politik, contoh:
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul
  • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan dan organisasi politik
  • Hak untuk memilih dalam pemilu
  • Hak untuk dipilih dalam pemilihan politik
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat atau usulan baik secara lisan maupun tulisan

3.  Hak Asasi Ekonomi, contoh:
  • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli
  • Hak untuk menyelenggarakan perjanjian kontrak, hutang piutang dan sewa menyewa
  • Hak untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak untuk mendirikan perusahaan
  • Hak untuk memiliki sesuatu (hak milik pribadi) dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

4.  Hak Asasi Hukum dan Pemerintahan, contoh:
  • Hak persamaan di mata hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama di pemerintahan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
  • Hak atas status kewarganegaraannya

5.   Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan, contoh:
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan
  • Hak persamaan atas penangkapan
  • Hak persamaan dalam penahanan
  • Hak Persamaan dalam penyelidikan hukum
  • Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil

6.  Hak Asasi Sosial dan Budaya, contoh:
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan kreatifitas
  • Hak untuk mengembangkan kebudayaan
  • Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup

IV.    Teori-Teori Tentang HAM

Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

  1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  1. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4.      Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

V.       Hukum yang mengatur dan melindungi HAM

HAM sangat erat hubunganya dengan hukum. Setiap hak asasi manusia haruslah dilindungi oleh hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Berikut adalah dasar-dasar hukum yang melandasi HAM.

1. UUD 1945

a)       Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b)       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)        Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d)       Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e)       Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)         Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g)       Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h)       Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
i)         Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 
      
     2. Undang-Undang

a)       UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)       UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c)        UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d)       UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e)       UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)         UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
g)       UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
h)       UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

VI.    Perbedaan HAM dan Hak Dasar

§   Hak Dasar
Kelebihannya :
1.     Jelas ketentuannya
2.    Member pedoman
3.    Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
4.    Ada keputusan hukum
5.    Hak milik
6.    Menghargai hak orang lain
Kekurangannya
1.       Terbatasnya hak
2.    Timbulnya ketimpangan
3.    Kadang-kadang kurang efektif
§  HAM
Kelebihannya ialah:
1.     Mutlak
2.    Kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
3.    Perlindungan diri
4.    Penegakkan demokrasi
Intinya HAM adalah melindungi hak-hak kodrati. HAM secara positif  (+) dapat menimbulkan demokrasi.
Kekurangannya ialah:
1.     Tak terbatas
2.    Kurangnya pedoman
3.    Melanggar hak orang lain
4.    Lebih mengutamakan hak daripada kewajiban
5.    Penyalah gunaan hak
6.    Jika tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri
7.    Menganggap hak sama dengan kebebasan.
Jadi perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.
VII.      Bentuk Realisasi HAM di Indonesia

Hak-hak Asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia. Menurut pancasila, hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi. Adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk so
sial. Dalam pengertian inilah, hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya, hak asasi manusia senanatiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi baangsa Indonesia telah lebih dahulu dirumuskan daripada deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 agustus 1945 sedangkan Deklarasi PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan hsk-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalan UUD 1945.
Dalam alenia I pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan. Pada alenia ketiga bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia memeluk agam karena bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Pada alenia ke IV mengandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidupnya, baik jasmani maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang politik,ekonomi,social,kebudayaan,pendidikan dan agama. Komitmen bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi penghormatan hak-hak asasi manusia dibuktikan dengan mencantumkan secara khusus dalam batang tibuh UUD 1945, yaitu pada bab XA yang diuraikan menjadi terinci dalam 10 pasal, yaitu pasal 28Asampai dengan pasal 28j.

Selain itu, untuk lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia, maka berdasarkan keputusan presiden No. 50 tahun 1993 dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dan perlindungan terhadap hak asasi manusia semakin menguat dengan disahkan UU No. 39 Tshun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Walaupu dilapangan pelaksanaannya belum optimal, tetapi paling tidak komitmen untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia lebih mulai berjalan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar