I. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasoinal adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan,
Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk
menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
mencapi tujuan nasionalnya.
II. Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), seperti :
·
Agresi Militer Belanda.
·
Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
Ditinjau dari
geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam
serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi
ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak
negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI
tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat,
hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi
Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga
ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·
Pancasila sebagai landasan idiil
·
UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil
·
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Untuk itu bangsa
Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk
tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
III. Dasar Pemikiran
Manusia
Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna
karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa
berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya,
berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual.Oleh karena itu
manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan :
·
Tuhan = Dinamakan Agama.
·
Cita-cita = Dinamakan Idiologi.
·
Kekuasaan/kekuatan = Dinamakan Politik.
·
Pemenuhan Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi.
·
Manusia = Dinamakan Sosial.
·
Rasa Keindahan = Dinamakan Seni/Budaya
·
Pemanfaatan Alam = Dinamakan IPTEK.
·
Rasa Alam = Dinamakan Pertahanan dan Keamanan.
Sumber :
http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-latar-belakang-ketahanan.html
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar