I. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari
pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer,
seperti Amerika
Serikat National
Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
II.
Bela Negara Di Indonesia
Bela Negara
adalah sikap da perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaamya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar
Bela Negara, yaitu:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban
untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar dengan
rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum
dan aturan-aturan negara
4. Mencintai
produk-produk dalam negeri
Asas Demokrasi dalam pembelaan Negara:
Pasal 27 ayat (3) UUN 1945
menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara
artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR/DPD/DPRD).
Pemerintah Indonesia saat ini
menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan
masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard
Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan
untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program
ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.
III. Sistem Pemerintahan Suatu Negara
a. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Setiap negara
memiliki sebuah sistem untuk mengatur seluruh urusan pemerintahannya. Sistem
pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan
pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan,
politik, pertahanan, ekonomi, dll. Jika sistem pemerintahan dijalankan secara
benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan
stabil.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga
suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
b. Macam-Macam
Sistem Pemerintahan
Setiap Negara
di dunia ini memiliki sistem kepemerintahannya sendiri. Sesuai dengan kondisi
Negaranya masing-masing, Sistem Pemerintahan dibagi menjadi :
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan
presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif dan
badan legislatifnya
mempunyai kedudukan yang independen. Di dalam pemerintahan presidensial, seorang presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa kerja dengan jangka
waktu yang telah ditentukan oleh konstitusi. Beberapa
negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat,
Pakistan, Argentina, Filipina, termasuk Indonesia.
Adapun ciri- ciri Sistem
Pemerintahan Presidensial sebagai berikut:
- · Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- · Kekuasaan eksekutif seorang presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat.
- · Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
- · Presiden mempunyai hak istimewa atau hak perogratif untuk mengangkat maupun menghentikan menteri-menteri yang memimpin suatu departemen maupun non-departemen.
- · Presiden tak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
- · Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan juga sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat.
- · Para menteri bertanggung jawab hanya kepada kekuasaan eksekutif.
- · Kabinet dibentuk oleh presiden, dan kabinet juga bertanggung jawab kepada presiden bukan bertanggung jawab kepada parlemen maupun kepada legislatif.
- · Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial, diantaranya di bawah ini:
- Kedudukan badan eksekutif lebih stabil, karena tidak tergantung kepada parlemen.
- Masa jabatan dari eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu, seperti misalnya masa jabatan dari presiden Indonesia adalah 5 tahun.
- Penyusunan program-program kerja dari kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Seorang menteri tidak dapat di jatuhkan oleh Parlemen karena mentri bertanggung jawab kepada presiden.
- Legislatif bukan merupakan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif, karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota dari parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya di bawah ini:
· Kekuasaan badan
eksekutif diluar pengawasan langsung dari badan legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan yang mutlak.
· Sistem
pertanggung jawaban yang kurang jelas.
· Pembuatan
kebijakan publik umumnya hasil dari tawar-menawar antara badan eksekutif dan
badan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan yang kurang tegas serta dapat
memakan waktu yang cukup lama.
· Dapat
menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak, karena kekuasaan eksekutif berada di
luar pengawasan langsung dari legislatif.
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensial,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Bebebrapa Negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan
sebagainya.
Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer
adalah sebagai berikut:
· Presiden
sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
· Kekuasaan
eksekutif memiliki dan bertanggung jawab kepada kekuasaan parlementer
· Dalam kekuasaan
eksekutif oleh presiden ditunjuk oleh legislatif/parlemen. Sedangkan raja
diseleksi menurut Undang-undang.
· Legislatif
memiliki kekuasaan dalam menjatuhkan kekuasaan eksekutif
· Kabinet/Menteri-menteri
beranggung jawab kepada kekuasaan legislatif
· Perdana menteri
mempunyai hak perogratif (hak istimewa) dalam mengangkat dan memberhentikan
para menteri-menteri yang baik itu memimpin suatu departemen dan non
departemen.
Kelebihan
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
· Dalam membuat
kebijakan/keputusan dalam ditangani secara cepat karena adanya kemudahan
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena terdapat
dalam satu partai atau koalisi partai.
· Pembuatan
keputusan menggunakan waktu yang cepat
· Dalam
pertanggung jawaban terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
· Memiliki
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet/menteri-menteri sehingga
kabinet menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Adapun
Kekurangannya adalah sebagai berikut:
·
Kedudukan badan eksekutif atau kabinet bergantung dari mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen
·
Dalam masa jabatan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan
berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan
oleh legislatif
·
Parlemen menjadi sebuah tempat dalam kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Menurut dari pengalaman para anggota parlemen yang menjadi bekal
dalam menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
·
Kabinet/menteri-menteri dapat mengendalikan legislatif, jika sejumlah para
anggota kabinet berasal dari partai mayoritas dalam parlemen, karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai
parlemen.
3. Sistem
Pemerintahan Semipresidensial
Sistem
Pemerintahan Semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang mneggabungkan
kedua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut
dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana
menteri.
Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
semipresidensial:
Dilihat dari presidensial
·
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Dilihat
dari parlementer
· Perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
· Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
· Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
4. Sistem
Pemerintahan Komunis
Komunisme merupakan sebuah ideologi yang
lahir untuk menentang paham kapitalisme di awal abad ke-19. Pencetusnya adalah
Karl Marx dan Fredrich Engels yang menulis pemikiran berjudul Manifest der
Kommunistischen. Komunisme mengambil alih kekuasaan dengan menggunakan sistem
partai komunis. Mereka sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas
individu.
Komunisme mempunyai prinsip bahwa semua harus dipresentasikan sebagai milik
rakyat. Semua alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
kemakmuran rakyat secara merata. Mereka juga beranggapan bahwa perubahan sosial
harus dimulai dari kaum buruh atau proletar. Kenyataannya, produksi beserta
alat-alat produksi negara hanya dikelola untuk menguntungkan elit politik saja.
Komunisme coba menerapkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang
dilakukan elit-elit partai komunis. Mereka sangat membatasi langsung demokrasi
pada rakyat yang bukan bagian dari anggota partai komunis. Oleh karena itulah,
di dalam paham komunisme, tidak dikenal hak perorangan seperti dalam paham
liberalisme.
Pada tahun 2005, negara yang masih menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
5. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Liberal
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang
menganut kebebasan individu.
Secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses
perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang
kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan
pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali
dikemukakan pada Abad
Pencerahan oleh
penggagas teori kontrak
sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke,
dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik
Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya
dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania Raya, Kanada.
Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik(Amerika
Serikat, India, Perancis)
atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
6. Sistem
Pemerintahan Liberal
Pemerintahan liberal merupakan
pandangan politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai
politik utama. Liberalisme menginginkan masyarakatnya mempunyai kebebasan yang
ditandai dengan kebebasan berpikir bagi para individu. Paham ini sangat menolak
adanya pembatasan, baik pembatasan dari pemerintah maupun agama.
Dalam
masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara
yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
IV. Proses Demokrasi
dan Hubungan Demokrasi dan Pemerintahan
Demokrasi
merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam perjalanan sejarah
ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut
prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
1.
Dalam UUD 1945 (sebelum
diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
2.
Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1
ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
3.
Dalam konstitusi Republik
Indonesia Serikat, Pasal 1:
a. Ayat
(1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk
federasi”.
b. Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan
Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat”.
4.
Dalam UUDS 1950 pasal
1:
a. Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan”.
b. Ayat
(2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Demokrasi
harus diatur atau dipagari dalam dasar-dasar aturan permainan politik, yakni
konstitusi sebagai hukum tertinggi agar demokrasi tidak gagal karena bergeser
menjadi anarki. Adapun konstitusi harus dibuat melalui proses dan substansi
demokrasi. Yang diperlukan adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan
hukum berkeadilan yang dijalankan menurut kesepakatan-kesepakatan dalam
konstitusi. Dengan demikian, konstitusi harus menjadi tolok ukur dan penjaga
pembangunan demokrasi .
Abbe
Sieyes Emmanuel Joseph Sieyes atau lebih dikenal dengan Abbe de Sieyes, ilmuwan
dan ahli pikir hebat kelahiran Prancis yang berkontribusi besar dalam mendesain
politik ketatanegaraan Prancis, pernah berkata,“Konstitusi sebagai hukum
tertinggi berisi kewajiban-kewajiban untuk dipatuhi dan dilaksanakan, jika
tidak ia tidak akan berarti apa pun.”
Tidak
akan ada demokrasi tanpa ada hukum yang tegak dan sebaliknya. Artinya, kualitas
demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya, begitu juga
sebaliknya. Ini menunjukkan, prinsip hukum dan demokrasi secara historis
terlahir sebagai satu paket yang tak terpisahkan.
Penghormatan
terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri dari
negara hukum. Dengan kata lain, dalam sebuah negara hukum, seluruh permasalahan
harus diselesaikan dengan memosisikan hukum sebagai pedoman tertinggi.Adapun
untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses tersebut, hukum juga
menyediakan mekanismenya sendiri, bukan melalui cara-cara yang melecehkan
hukum.
Konstitusi
kita, UUD 1945 jelas-jelas menganut dua prinsip itu sekaligus, demokrasi
(kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD. Sementara ayat (3) menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum.
Konstitusi berposisi sebagai hukum tertinggi. Konstitusi sebagai hukum
tertinggi menisbatkan bahwa semua produk hukum di negara ini tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi, apalagi melanggarnya.
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu:
·
memilki sikap rasa hormat
dan tanggung jawab
·
bersikap kritis
·
membuka diskusi dan dialog
·
bersikap terbuka dan rasional
·
adil
·
selalu bersikap jujur.
Warga
negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses
pembuatan hukum yang aspiratif (process
of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat
penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Hanya
dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan
hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara
wajar. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani
merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat
penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat
madani mensyaratkan adanya civic
engagement, yaitu
keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi yang memungkinkan tumbuhnya
sikap terbuka, percaya dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat
madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak
dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat
yang menghendaki adanya partisipasi.
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu;
·
adanya pembagian kekuasaa
·
pemilihan umum yang bebas
·
manajemen yang terbuka
·
kebebasan individu
·
peradilan yang bebas
·
pengakuan hak minoritas
·
pemerintahan yang
berdasarkan hukum
·
pers yang bebas
·
beberapa partai politik,
konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang
pendemokrasian,
·
pengawasan terhadap administrasi negara,
·
perlindungan hak asasi,
·
adanya mekanisme politik,
·
kebebasan kebijaksanaan
Negara
·
adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam
konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini
yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi
yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek. Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum
dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini
menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung
kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan
secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan
dalam satu tangan. Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat
dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan
keinginan rakyat.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
http://chacaaca.blogspot.co.id/2013/09/proses-demokrasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar