Wawasan Nusantara
I. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila
dan UUD 1945 (yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional.
Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol adalah ilmu
pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu
berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan
paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan
kesatuan.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu, salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah
negara adalah wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintahan. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa
Indonesia, karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia
terdiri dari beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa
Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang
berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang
berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang
berbeda-beda. Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep
Wawasan Nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan
lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah
airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan
nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi:
“Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia
dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan
sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu
negara kepulauan yang meliputi kumpulan
pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara
menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1. ke
dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air
yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air; serta
2. ke luar: berlakunya
asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri
tegak dari tarikan segala penjuru.
II.
Unsur-Unsur
Wawasan Nusantara
Unsur-unsur Wawasan Nusantara
antara lain sebagai berikut:
1. Wadah
(Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik
2.
Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri
dari :
·
Tata laku Bathiniah, yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
· Tata laku Lahiriah, yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas, jati
diri atau kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
III.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
·
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan
umum
·
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
IV.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
V.
Asas wawasan nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan atau kaidahkaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demitetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia ( suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan
bersama. Harus disadari
bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwatercerai
berainya bangsa dan Negara Indonesia. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama. Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah
menghadapi penjajahsecar fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia
harusmenghadapi jenis “penjajahan” yang bebeda dari Negara asing.
2.
Keadilan, yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan andil,
jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorang, golongan, kelompok,maupun
daerah.
3.
Kejujuran, yang berarti
keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuairealita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahitdan kurang enak didengar. Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara, hal ini harus dilakukan.
4.
Solidaritas, yang berarti
diperlukannya rasa setia kawan, mau membri dan berkorban
bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter masing-masing.
5.
Kerja sama, berarti adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkankesetaraan sehingga kerja
kelompok, baik kelompok yang kecil maupunkelompok yang lebih besar, dapat
tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
VI.
Kedudukan
dan
Peranan Wawasan
Nusantara
a. Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional
Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai
berikut :
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi
bangsa, dan dasar negara.
2. UUD
1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4. Ketahanan
Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5. Politik
dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan
nasional.
Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan
nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan
dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih
lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin
dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan
diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang
timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
b. Peranan
Wawasan Nusantara
Dalam
kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1. Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap
aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan
rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan
dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara
bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya
akan merugikan bangsa.
3. Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi
dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya
sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa
itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4. Merentang
hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar