Minggu, 10 April 2016

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

I.         Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu, salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintahan. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
 Wawasan nasional bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1.  ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air; serta
2.  ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.

II.              Unsur-Unsur Wawasan Nusantara

Unsur-unsur Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut:
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik
2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
·      Tata laku Bathiniah, yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·  Tata laku Lahiriah, yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas, jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

III.              Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1.    Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.      Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
·          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·          Memajukan kesejahteraan umum
·          Mencerdaskan kehidupan bangsa
·          Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.      Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


IV.          Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

V.              Asas wawasan nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidahkaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demitetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia ( suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwatercerai berainya bangsa dan Negara Indonesia. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.         Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahsecar fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harusmenghadapi jenis “penjajahan” yang bebeda dari Negara asing.
2.         Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorang, golongan, kelompok,maupun daerah.
3.         Kejujuran, yang berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuairealita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahitdan kurang enak didengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara, hal ini harus dilakukan.
4.         Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau membri dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter masing-masing.
5.         Kerja sama, berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkankesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupunkelompok yang lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

VI.              Kedudukan dan Peranan Wawasan Nusantara

a.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.    Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2.    UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.    Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4.    Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5.    Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
 Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
 Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan,  dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
b.      Peranan Wawasan Nusantara
 Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1.    Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
2.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3.    Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4.    Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia













Tidak ada komentar:

Posting Komentar