PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa
Menurut KBBI,
bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang definisi bangsa,
diantaranya:
1.
Ernest
Renanat menyatakan bahwa
bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat
yang harus bersama-sama
menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau
keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.
Hans Kohn
menyatakan bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras,bahasa,adat istiadat, dan
agama yang merupakan faktor
pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3.
Otto
Bauer menyatakan bahwa
bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak
itu tumbuh dan lahir adanya persatuan pengalaman.
Dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap nasional, memiliki kesamaan budaya, bahasa, ideologi, sejarah dan
kemauan untuk hidup menjadi satu dengan lainnya. umumnya bangsa memiliki asal
keturunan yang sama
Ciri-Ciri Bangsa
Berdasarkan
pengertian diatas, bangsa memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut..
- Memiliki rasa kebersamaan (self belonging together)
- Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerintahan sendiri.
- Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan
yang dibuatnya sendiri
- Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalitas
- Dapat terjadi karena adanya kesamaan dalam identitas budaya, agama,
bahasa sehingga dapat membedakan bangsa lainnya. Bangasa tersebut
memunculkan bangsa yang homogen.
Unsur-Unsur
Terbentuknya Bangsa
1) Unsur-unsur terbentunya negara
dalam arti sosio-antropologis
· Keturunan (hereditas), persamaan darah,
dan hubungan kekerabatan;
· Kesamaan tanah kelahiran/tempat tinggal;
· Kesamaan adat, budaya, bahasa,
dan keyakinan agama.
Unsur-unsur terbentuknya
bangsa dalam arti sosio-antropologis bersifat etnik. Ikatan etnik itu sifatnya
bawaan (alamiah). Berdasarkan unsur-unsur tersebut kita bisa membedakan
misalnya antara suku bangsa Betawi dan suku bangsa Batak. Suku bangsa Betawi
memiliki homeland di Jakata dengan adat, budaya dan bahasa khas Betawi. Suku
bangsa Batak memiliki homeland di daerah Sumatera Utara dengan adat, budaya dan
bahasa khas Batak.
2) Unsur-unsur
terbentuknya bangsa dalam arti politis, yaitu:
·
Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup.
·
Adanya nasib dan penderitaan yang sama.
·
Adanya wilayah bersama yang dianggap sebagai wilayah bangsa yang
bersangkutan.
Unsur-unsur terbentuknya
bangsa dalam arti politis bersifat etis. Artinya unsur-unsur ini sengaja
diciptakan dan dibuat sebagai ikatan-ikatan bersama dalam satu bangsa. Oleh
karena itu, unsur-unsur ini sifatnya buatan, tidak etnik atau alamiah.
Dalam buku Nationality in History and Politics, Friederich Hertz mengemukakan bahwa ada 4 unsur yang
berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan akan kemandirian,
keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi
bahasa nasional yang mandiri.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul)
di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Pengertian Negara
Menurut etimologi, Negara berasal dari kata Staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris);
E’tat (Perancis); Status dan Statum (latin), berarti
“meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari
keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain.dalam rangka menyempurnakan
segala kebutuhan hidupnya.
Pengertian
Negara Menurut pendapat para ahli
·
Prof. Soenarko
Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
·
Prof. R. Djoko Soetono, S.H.
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan
yang sama.
·
George Jelinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Goerge Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
1. Konstituti
Artinya dalam suatu negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan(Dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Artinya dalam suatu negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan(Dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Unsur negara yang ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun
"de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
Tujuan terbentuknya Negara
a. Secara umum
Tujuan
Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan
bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang dicita-citakan atau
harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban
setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu bangsa
b.
Tujuan
Negara Menurut Ahli Kenegaraan
· Menurut
R. Kranenbur
Tujuan
negara menurut R. Kranenburg adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat
(kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang
dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat itu.
· Menurut
Dante Alighieri
Negara
bertujuan untuk mencapai perdamaian dunia. Dalam teori perdamaian dunianya,
Dante Alighieri berpendapat bahwa di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu
Negara yang berdaulat penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di
dunia ini terdapat banyak Negara merdeka, ketentraman dan perdamaian tidak akan
terwujud. Hal ini terjadi karena setiap Negara memiliki tujuan dan kepentingan
yang berbeda satu sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat
mengarah kepada perang.
· Menurut
Imamnuel Kan
Tujuan
negara adalah menjamin hak dan kebebasan manusia. Imamnuel Kant mengatakan
bahwa Negara harus menjamin kedudukan setiap warga Negara. Oleh karena itu,
setiap warga Negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi
mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk Negara hukum sehingga setiap tindakan Negara
harus berlandaskan hukum.
Hak
dan Kewajiban Negara
· Hak Negara
1.
Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang
tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan
perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang
bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi
dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang
menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.
2.
Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata
uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3.
Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada
warga negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).
4.
Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat,
laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang
merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan
uang.
b.
Kewajiban Negara
1.
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara
demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi :
a.
Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan
ketertiban.
b.
Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan
raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
c.
Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah
dan rumah sakit.
d.
Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat
perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).
2.
Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari
pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya
: pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung
pemerintah dan sebagainya.
sumber :
http://pknsmansatase.blogspot.co.id/p/semester-i.htmlhttps://fauziahabubakar.wordpress.com/2010/08/12/unsur-unsur-terbentuknya-bangsa/
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/03/27/pengertian-bangsa-dan-negara-dan-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://www.ilmusiana.com/2015/04/tujuan-negara-selamat-membaca.html
http://kbbi.web.id/bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar