Senin, 14 Maret 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan : Bangsa dan Negara

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa
Menurut KBBI, bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang definisi bangsa, diantaranya:
1.    Ernest Renanat menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.     Hans Kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras,bahasa,adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3.    Otto Bauer menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir adanya persatuan pengalaman.
Dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap nasional, memiliki kesamaan budaya, bahasa, ideologi, sejarah dan kemauan untuk hidup menjadi satu dengan lainnya. umumnya bangsa memiliki asal keturunan yang sama

Ciri-Ciri Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, bangsa memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.. 
  • Memiliki rasa kebersamaan (self belonging together
  • Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerintahan sendiri.
  • Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
  • Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalitas
  • Dapat terjadi karena adanya kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat membedakan bangsa lainnya. Bangasa tersebut memunculkan bangsa yang homogen. 
Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1)    Unsur-unsur terbentunya negara dalam arti sosio-antropologis
·      Keturunan (hereditas), persamaan darah, dan hubungan kekerabatan;
·       Kesamaan tanah kelahiran/tempat tinggal;
·      Kesamaan adat, budaya, bahasa, dan keyakinan agama.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti sosio-antropologis bersifat etnik. Ikatan etnik itu sifatnya bawaan (alamiah). Berdasarkan unsur-unsur tersebut kita bisa membedakan misalnya antara suku bangsa Betawi dan suku bangsa Batak. Suku bangsa Betawi memiliki homeland di Jakata dengan adat, budaya dan bahasa khas Betawi. Suku bangsa Batak memiliki homeland di daerah Sumatera Utara dengan adat, budaya dan bahasa khas Batak.
2)    Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti politis, yaitu:
·      Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup.
·      Adanya nasib dan penderitaan yang sama.
·      Adanya wilayah bersama yang dianggap sebagai wilayah bangsa yang bersangkutan.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti politis bersifat etis. Artinya unsur-unsur ini sengaja diciptakan dan dibuat sebagai ikatan-ikatan bersama dalam satu bangsa. Oleh karena itu, unsur-unsur ini sifatnya buatan, tidak etnik atau alamiah.

Dalam buku Nationality in History and Politics, Friederich Hertz mengemukakan bahwa ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
1.    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.    Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
4.    Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

Pengertian Negara

Menurut etimologi, Negara berasal dari kata Staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris); E’tat (Perancis); Status dan Statum (latin), berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain.dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.

Pengertian Negara Menurut pendapat para ahli
·         Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
·         Prof. R. Djoko Soetono, S.H.
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
·         George Jelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Goerge Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1.    Konstituti
Artinya dalam suatu negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan(Dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.    Deklaratif
Unsur negara yang ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

Tujuan terbentuknya Negara
a.      Secara umum
Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu bangsa
b.      Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan
·      Menurut R. Kranenbur
Tujuan negara menurut R. Kranenburg adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu.
·      Menurut Dante Alighieri
Negara bertujuan untuk mencapai perdamaian dunia. Dalam teori perdamaian dunianya, Dante Alighieri berpendapat bahwa di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu Negara yang berdaulat penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini terdapat banyak Negara merdeka, ketentraman dan perdamaian tidak akan terwujud. Hal ini terjadi karena setiap Negara memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda satu sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat mengarah kepada perang.
·      Menurut Imamnuel Kan

Tujuan negara adalah menjamin hak dan kebebasan manusia. Imamnuel Kant mengatakan bahwa Negara harus menjamin kedudukan setiap warga Negara. Oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk Negara hukum sehingga setiap tindakan Negara harus berlandaskan hukum.

Hak dan Kewajiban Negara
·      Hak Negara
1.   Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.
2.   Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3.   Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).
4.   Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.

b.   Kewajiban Negara
1.   Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi :
a.   Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b.   Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
c.   Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d.   Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).
2.   Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.


sumber : 
http://pknsmansatase.blogspot.co.id/p/semester-i.html
https://fauziahabubakar.wordpress.com/2010/08/12/unsur-unsur-terbentuknya-bangsa/
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/03/27/pengertian-bangsa-dan-negara-dan-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://www.ilmusiana.com/2015/04/tujuan-negara-selamat-membaca.html
http://kbbi.web.id/bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar