Kamis, 21 April 2016

Tujuan Ketahanan Nasional dan Filosofinya

Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi

a.      Tujuan Nasional

Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.

Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.

Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

Adapun Tujuan Ketahanan Nasional Sebagai berikut:
1.  Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.  Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.  Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.  Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.  Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.  Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.  Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.


b.      Falsafah dan Ideologi Nasional

·      Falsafah Ketahanan Nasional
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
o    Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.

o    Alinea kedua menyebutkan:
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

o    Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

o    Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.”

·          Pengaruh Aspek Ideologi

Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.

Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

1.    Ideologi Dunia

A.   Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

B.  Komunisme (Class Theory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
–  Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
–  menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
–  Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
–  Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
–  Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan
–  perombakan masyarakat dengan revolusi.

C.   Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

2.    Ideologi Pancasila

Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.

Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
       Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
  Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
       Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
       Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
       Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
       Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

c. Filosofi Ketahanan Nasional

Konsep pertahanan dan keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi sekelompok orang yang memandang Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi sementara orang yang memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah suatu yang mutlak harus ada. Karena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tentram, damai dan sejahtera.
Pengertian ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi dan mengatasi segala ancamana, rongrongan, gangguan, hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar Negara Indonesia, langsung maupun tidak langsung membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraaan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu  fungsi utama pemerintahan dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia. 

Sumber :
http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-latar-belakang-ketahanan.html
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
http://saechuanwar.blogspot.co.id/2015/04/tujuan-filosofi-ideologi-dan-asas-asas.html



Ketahanan Nasional dan Latar Belakangnya

I.       Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasoinal adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapi tujuan nasionalnya.
II.      Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
·         Agresi Militer Belanda.
·         Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
 Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·         Pancasila sebagai landasan idiil
·         UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil
·         Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

III.    Dasar Pemikiran
Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual.Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan :
·         Tuhan = Dinamakan Agama.
·         Cita-cita = Dinamakan Idiologi.
·         Kekuasaan/kekuatan = Dinamakan Politik.
·         Pemenuhan Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi.
·         Manusia = Dinamakan Sosial.
·         Rasa Keindahan = Dinamakan Seni/Budaya
·         Pemanfaatan Alam = Dinamakan IPTEK.
·         Rasa Alam = Dinamakan Pertahanan dan Keamanan.

Sumber :

http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-latar-belakang-ketahanan.html
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/

Senin, 18 April 2016

Implementasi Wawasan Nusantara dan Tantangannya

I.    Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan atau Implementasi Wawasan Nusantara harus tercermin di dalam pola pikir, pola sikap, dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi hal yang mendasari cara berfikir, bersikap serta bertindak dalam menyikapi, menangani masalah yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara berorientasi dalam kepentingan rakyat dan tanah air yang secara utuh dan menyeluruh, seperti sebagai berikut :
A.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
     Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

B.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1.     Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2.     Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.     Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Contoh : Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

C.   Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1.    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.     Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

D.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
Contohnya memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Contohnya rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.     Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


II. TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

1. Pemberdayaan Masyarakat
a.      John Naisbit
Dalam bukunya Global Paradox menulis “To be a global powers, the company must give more role to the smallest part” memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah maju dengan “Bottom Up Planning”, sedang untuk negara-negara berkembang seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia masih melaksanakan program “Top Down Planning”, mengingat keterbatasan sumber daya alam, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).

b.      Kondisi Nasional
Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih ada beberapa daerah tertinggal pembangunannya yang mengakibatkan keterbelakangan dalam aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di beberapa daerah tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Dari uraian tersebut diatas tentang pesan Global Paradox dan Kondisi Nasional dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, sehingga pemberdayaan untuk kepentingan rakyat perlu mendapat prioritas utama mengingat Wawasan Nusantara memiliki makna persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan untuk lebih mempererat kesatuan bangsa.
2. Dunia Tanpa Batas
a.     Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
Perkembangan global saat ini sangat maju dengan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan akan dunia sudah menyatu menjadi kampung sedunia, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia dibidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
b.     Kenichi Omahe
Dengan dua bukunya yang terkenal dengan“Borderless World dan The End Of The Nation State”, mengatakan bahwa, dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik masih relatif tetap, namun kehidupan suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Kenichi Omahe juga memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintahan pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini kiranya dapat dimengerti bahwa, dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, berarti memberikan kesempatan berpartisipasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat. Apabila masyarakat yang dilibatkan dalam upaya pembangunan, maka hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global.

3.  Era Baru Kapitalisme
a.     Sloan And Zureker
Dalam bukunya “Dictionary Of Economics”menyebutkan tentang kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luasdan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam sistem ekonomi diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.

b.     Lester Thurow
Di dalam bukunya “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu global yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.

4.    Kesadaran Warga Negara

·      Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Bangsa Indonesia melihat bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajianban dan demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara kepulauan Indonesia di dasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan kewajian di muka sehingga kepentingan umum atau masyarakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan.
·      Kesadaran Bela Negara
Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak mengenal menyerah yang ditunjukkan dalam jiwa heroisme dan patriotisme karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik mengusir penjajah untuk merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khusunya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, mengusai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing /kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Didalam perjuangan non fisik secara nyata kesadaran bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.
Sumber :

https://elinzanuars.wordpress.com/2015/04/23/arah-pandang-tantangan-dan-implikasi-wawasan-nusantara-indonesia/

Minggu, 10 April 2016

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

I.         Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu, salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintahan. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
 Wawasan nasional bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1.  ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air; serta
2.  ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.

II.              Unsur-Unsur Wawasan Nusantara

Unsur-unsur Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut:
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik
2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
·      Tata laku Bathiniah, yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·  Tata laku Lahiriah, yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas, jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

III.              Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1.    Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.      Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
·          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·          Memajukan kesejahteraan umum
·          Mencerdaskan kehidupan bangsa
·          Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.      Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


IV.          Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

V.              Asas wawasan nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidahkaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demitetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia ( suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwatercerai berainya bangsa dan Negara Indonesia. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.         Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahsecar fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harusmenghadapi jenis “penjajahan” yang bebeda dari Negara asing.
2.         Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorang, golongan, kelompok,maupun daerah.
3.         Kejujuran, yang berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuairealita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahitdan kurang enak didengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara, hal ini harus dilakukan.
4.         Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau membri dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter masing-masing.
5.         Kerja sama, berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkankesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupunkelompok yang lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

VI.              Kedudukan dan Peranan Wawasan Nusantara

a.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.    Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2.    UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.    Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4.    Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5.    Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
 Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
 Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan,  dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
b.      Peranan Wawasan Nusantara
 Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1.    Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
2.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3.    Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4.    Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia