Minggu, 27 Maret 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan : Hak Asasi Manusia

I.         Pengertian HAM
Secara sederhana, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 1 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

II.      Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

III.   Macam-Macam  HAM

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya:

1.  Hak Asasi Pribadi, contoh:
  • Hak untuk hidup
  • Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
  • Hak untuk bebas menentukan dan mengusahakan hidupnya
  • Kebebasan untuk bergerak dan berpergian
  • Hak untuk berbicara
  • Hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan yang dianutnya
  • Hak untuk berkeluarga

2.  Hak Asasi Politik, contoh:
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul
  • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan dan organisasi politik
  • Hak untuk memilih dalam pemilu
  • Hak untuk dipilih dalam pemilihan politik
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat atau usulan baik secara lisan maupun tulisan

3.  Hak Asasi Ekonomi, contoh:
  • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli
  • Hak untuk menyelenggarakan perjanjian kontrak, hutang piutang dan sewa menyewa
  • Hak untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak untuk mendirikan perusahaan
  • Hak untuk memiliki sesuatu (hak milik pribadi) dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

4.  Hak Asasi Hukum dan Pemerintahan, contoh:
  • Hak persamaan di mata hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama di pemerintahan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
  • Hak atas status kewarganegaraannya

5.   Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan, contoh:
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan
  • Hak persamaan atas penangkapan
  • Hak persamaan dalam penahanan
  • Hak Persamaan dalam penyelidikan hukum
  • Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil

6.  Hak Asasi Sosial dan Budaya, contoh:
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan kreatifitas
  • Hak untuk mengembangkan kebudayaan
  • Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup

IV.    Teori-Teori Tentang HAM

Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

  1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  1. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4.      Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

V.       Hukum yang mengatur dan melindungi HAM

HAM sangat erat hubunganya dengan hukum. Setiap hak asasi manusia haruslah dilindungi oleh hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Berikut adalah dasar-dasar hukum yang melandasi HAM.

1. UUD 1945

a)       Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b)       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)        Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d)       Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e)       Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)         Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g)       Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h)       Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
i)         Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 
      
     2. Undang-Undang

a)       UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)       UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c)        UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d)       UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e)       UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)         UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
g)       UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
h)       UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

VI.    Perbedaan HAM dan Hak Dasar

§   Hak Dasar
Kelebihannya :
1.     Jelas ketentuannya
2.    Member pedoman
3.    Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
4.    Ada keputusan hukum
5.    Hak milik
6.    Menghargai hak orang lain
Kekurangannya
1.       Terbatasnya hak
2.    Timbulnya ketimpangan
3.    Kadang-kadang kurang efektif
§  HAM
Kelebihannya ialah:
1.     Mutlak
2.    Kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
3.    Perlindungan diri
4.    Penegakkan demokrasi
Intinya HAM adalah melindungi hak-hak kodrati. HAM secara positif  (+) dapat menimbulkan demokrasi.
Kekurangannya ialah:
1.     Tak terbatas
2.    Kurangnya pedoman
3.    Melanggar hak orang lain
4.    Lebih mengutamakan hak daripada kewajiban
5.    Penyalah gunaan hak
6.    Jika tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri
7.    Menganggap hak sama dengan kebebasan.
Jadi perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.
VII.      Bentuk Realisasi HAM di Indonesia

Hak-hak Asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia. Menurut pancasila, hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi. Adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk so
sial. Dalam pengertian inilah, hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya, hak asasi manusia senanatiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi baangsa Indonesia telah lebih dahulu dirumuskan daripada deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 agustus 1945 sedangkan Deklarasi PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan hsk-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalan UUD 1945.
Dalam alenia I pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan. Pada alenia ketiga bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia memeluk agam karena bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Pada alenia ke IV mengandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidupnya, baik jasmani maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang politik,ekonomi,social,kebudayaan,pendidikan dan agama. Komitmen bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi penghormatan hak-hak asasi manusia dibuktikan dengan mencantumkan secara khusus dalam batang tibuh UUD 1945, yaitu pada bab XA yang diuraikan menjadi terinci dalam 10 pasal, yaitu pasal 28Asampai dengan pasal 28j.

Selain itu, untuk lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia, maka berdasarkan keputusan presiden No. 50 tahun 1993 dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dan perlindungan terhadap hak asasi manusia semakin menguat dengan disahkan UU No. 39 Tshun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Walaupu dilapangan pelaksanaannya belum optimal, tetapi paling tidak komitmen untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia lebih mulai berjalan. 


Senin, 21 Maret 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi

I.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

II.      Bela Negara Di Indonesia
Bela    Negara adalah sikap da perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaamya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara, yaitu:
1.   Cinta Tanah Air
2.   Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.   Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.   Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.   Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.   Melestarikan budaya
2.   Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.   Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.   Mencintai produk-produk dalam negeri

Asas Demokrasi dalam pembelaan Negara:
Pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.


III.    Sistem Pemerintahan Suatu Negara

a.    Pengertian Sistem Pemerintahan
Setiap negara memiliki sebuah sistem untuk mengatur seluruh urusan pemerintahannya. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Jika sistem pemerintahan dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

b.    Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Setiap Negara di dunia ini memiliki sistem kepemerintahannya sendiri. Sesuai dengan kondisi Negaranya masing-masing, Sistem Pemerintahan dibagi menjadi :
1.    Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif dan badan legislatifnya mempunyai kedudukan yang independen. Di dalam pemerintahan presidensial, seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa kerja dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh konstitusi. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filipina, termasuk Indonesia.

Adapun ciri- ciri Sistem Pemerintahan Presidensial sebagai berikut:
  • ·      Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
  • ·      Kekuasaan eksekutif seorang presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat.
  • ·      Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
  • ·      Presiden mempunyai hak istimewa atau hak perogratif untuk mengangkat maupun menghentikan menteri-menteri yang memimpin suatu departemen maupun non-departemen.
  • ·      Presiden tak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
  • ·      Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan juga sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat.
  • ·      Para menteri bertanggung jawab hanya kepada kekuasaan eksekutif.
  • ·      Kabinet dibentuk oleh presiden, dan kabinet juga bertanggung jawab kepada presiden bukan bertanggung jawab kepada parlemen maupun kepada legislatif.
  • ·      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.


Kelebihan sistem pemerintahan presidensial, diantaranya di bawah ini:
  • Kedudukan badan eksekutif lebih stabil, karena tidak tergantung kepada parlemen.
  • Masa jabatan dari eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu, seperti misalnya masa jabatan dari presiden Indonesia adalah 5 tahun.
  • Penyusunan program-program kerja dari kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Seorang menteri tidak dapat di jatuhkan oleh Parlemen karena mentri bertanggung jawab kepada presiden.
  • Legislatif bukan merupakan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif, karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota dari parlemen sendiri.



Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial, diantaranya di bawah ini:
·  Kekuasaan badan eksekutif diluar pengawasan langsung dari badan legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak.
·  Sistem pertanggung jawaban yang kurang jelas.
·  Pembuatan kebijakan publik umumnya hasil dari tawar-menawar antara badan eksekutif dan badan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan yang kurang tegas serta dapat memakan waktu yang cukup lama.
·  Dapat menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak, karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung dari legislatif.
2.    Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Bebebrapa Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut:
·       Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
·       Kekuasaan eksekutif memiliki dan bertanggung jawab kepada kekuasaan parlementer
·       Dalam kekuasaan eksekutif oleh presiden ditunjuk oleh legislatif/parlemen. Sedangkan raja diseleksi menurut Undang-undang. 
·       Legislatif memiliki kekuasaan dalam menjatuhkan kekuasaan eksekutif 
·       Kabinet/Menteri-menteri beranggung jawab kepada kekuasaan legislatif
·       Perdana menteri mempunyai hak perogratif (hak istimewa) dalam mengangkat dan memberhentikan para menteri-menteri yang baik itu memimpin suatu departemen dan non departemen. 

Kelebihan sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
·       Dalam membuat kebijakan/keputusan dalam ditangani secara cepat karena adanya kemudahan penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena terdapat dalam satu partai atau koalisi partai. 
·       Pembuatan keputusan menggunakan waktu yang cepat
·       Dalam pertanggung jawaban terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
·       Memiliki pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet/menteri-menteri sehingga kabinet menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Adapun Kekurangannya adalah sebagai berikut:
·      Kedudukan badan eksekutif atau kabinet bergantung dari mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen
·      Dalam masa jabatan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh legislatif
·      Parlemen menjadi sebuah tempat dalam kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Menurut dari pengalaman para anggota parlemen yang menjadi bekal dalam menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. 
·      Kabinet/menteri-menteri dapat mengendalikan legislatif, jika sejumlah para anggota kabinet berasal dari partai mayoritas dalam parlemen, karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.

3.    Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem Pemerintahan Semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang mneggabungkan kedua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri-ciri sistem pemerintahan semipresidensial:

Dilihat dari presidensial

·      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Dilihat dari parlementer 

·      Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
·      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif


4.    Sistem Pemerintahan Komunis

Komunisme merupakan sebuah ideologi yang lahir untuk menentang paham kapitalisme di awal abad ke-19. Pencetusnya adalah Karl Marx dan Fredrich Engels yang menulis pemikiran berjudul Manifest der Kommunistischen. Komunisme mengambil alih kekuasaan dengan menggunakan sistem partai komunis. Mereka sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu.

Komunisme mempunyai prinsip bahwa semua harus dipresentasikan sebagai milik rakyat. Semua alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara merata. Mereka juga beranggapan bahwa perubahan sosial harus dimulai dari kaum buruh atau proletar. Kenyataannya, produksi beserta alat-alat produksi negara hanya dikelola untuk menguntungkan elit politik saja.

Komunisme coba menerapkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan elit-elit partai komunis. Mereka sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan bagian dari anggota partai komunis. Oleh karena itulah, di dalam paham komunisme, tidak dikenal hak perorangan seperti dalam paham liberalisme.

Pada tahun 2005, negara yang masih menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.

5.    Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.

Secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

6.    Sistem Pemerintahan Liberal

Pemerintahan liberal merupakan pandangan politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik utama. Liberalisme menginginkan masyarakatnya mempunyai kebebasan yang ditandai dengan kebebasan berpikir bagi para individu. Paham ini sangat menolak adanya pembatasan, baik pembatasan dari pemerintah maupun agama.

Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut.


IV.   Proses Demokrasi dan Hubungan Demokrasi dan Pemerintahan

Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:    
1.    Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
2.     Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
3.    Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:    
a.    Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.    
b.     Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.    
4.    Dalam UUDS 1950 pasal 1:    
a.     Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.    
b.    Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Demokrasi harus diatur atau dipagari dalam dasar-dasar aturan permainan politik, yakni konstitusi sebagai hukum tertinggi agar demokrasi tidak gagal karena bergeser menjadi anarki. Adapun konstitusi harus dibuat melalui proses dan substansi demokrasi. Yang diperlukan adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan hukum berkeadilan yang dijalankan menurut kesepakatan-kesepakatan dalam konstitusi. Dengan demikian, konstitusi harus menjadi tolok ukur dan penjaga pembangunan demokrasi .
Abbe Sieyes Emmanuel Joseph Sieyes atau lebih dikenal dengan Abbe de Sieyes, ilmuwan dan ahli pikir hebat kelahiran Prancis yang berkontribusi besar dalam mendesain politik ketatanegaraan Prancis, pernah berkata,“Konstitusi sebagai hukum tertinggi berisi kewajiban-kewajiban untuk dipatuhi dan dilaksanakan, jika tidak ia tidak akan berarti apa pun.”
Tidak akan ada demokrasi tanpa ada hukum yang tegak dan sebaliknya. Artinya, kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya, begitu juga sebaliknya. Ini menunjukkan, prinsip hukum dan demokrasi secara historis terlahir sebagai satu paket yang tak terpisahkan.
Penghormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri dari negara hukum. Dengan kata lain, dalam sebuah negara hukum, seluruh permasalahan harus diselesaikan dengan memosisikan hukum sebagai pedoman tertinggi.Adapun untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses tersebut, hukum juga menyediakan mekanismenya sendiri, bukan melalui cara-cara yang melecehkan hukum.

Konstitusi kita, UUD 1945 jelas-jelas menganut dua prinsip itu sekaligus, demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sementara ayat (3) menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi berposisi sebagai hukum tertinggi. Konstitusi sebagai hukum tertinggi menisbatkan bahwa semua produk hukum di negara ini tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, apalagi melanggarnya.

Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu
:
·         memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab
·         bersikap kritis
·          membuka diskusi dan dialog
·         bersikap terbuka dan rasional
·         adil
·         selalu bersikap jujur.
Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi yang memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.    

Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu;
·         adanya pembagian kekuasaa
·          pemilihan umum yang bebas
·         manajemen yang terbuka
·         kebebasan individu
·         peradilan yang bebas
·         pengakuan hak minoritas
·         pemerintahan yang berdasarkan hukum
·          pers yang bebas
·         beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,
·          pengawasan terhadap administrasi negara,
·         perlindungan hak asasi,
·         adanya mekanisme politik,
·         kebebasan kebijaksanaan Negara
·         adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.

Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.  Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan. Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.    
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
http://chacaaca.blogspot.co.id/2013/09/proses-demokrasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial