I.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian
Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah,
lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
·
proses pertimbangan
·
menjamin terlaksananya suatu usaha
·
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a)
Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b)
Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c)
Pengambilan keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
d) Kebijakan umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e) Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
B.
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah
perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi
sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut
(P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara,
terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam
lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang
Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan
kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya
mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan
lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya.
Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah
daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam
perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang
keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini
berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun
dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi
itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum
internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang.
Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga
mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur
cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi
nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi
geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer
terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali
bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam
mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.
II.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
a. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
b. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2.
Kewenangan Daerah
§ Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain
§ Kewenangan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
§ Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai
badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk
di daerah.
b. DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi:
1)
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
§ Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
§ Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
§ Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan
daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar